Kredit Modal Kerja
merupakan sebuah program yang banyak ditawarkan oleh bank kepada perusahaan
atau bisnis yang sedang ingin membangun dan mengembangkan usahanya. Kredit
modal kerja ini bisa dikatakan sebagai sebuah modal kerja atau modal usaha yang
berguna untuk membiayai semua operasional perusahaan. Kredit modal kerja ini
bisa juga digunakan sebagai tambahan dana usaha yang meliputi dana operasioanal
perusahaan termasuk juga didalamnya biaya gaji karyawan, biaya lisrik, biaya
air, biaya pajak, dan biaya lain yang dapat dipenuhi dengan menggunakan
fasilitas kredit modal kerja dari bank. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang
sedang berkembang, kredit modal kerja ini sangatlah dibutuhkan untuk dapat
melakukan kegiatan-kegiatan promosi atau memperkenalkan perusahaan kepada
dunia. Ini sudah umum dilakukan pada
perusahaan yang baru berdiri dan berkembang yang program kerja pada setahun
pertama hanyalah berkonsentrasi pada kepada banyak ke kegiatan promosi.
Pertimbangan Persetujuan Kredit Modal Kerja
Dalam pengajuannya
program kredit modal kerja ini sudah pasti membutuhkan syarat-syarat dan
peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan program ini.
Untuk proses pengajuannya sendiri, fasilitas kredit modal kerja ini pastinya
akan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam hal persetujuan yang akan
diberikan dari pihak bank yang memberikan pinjaman dana usaha dengan program
kredit modal kerja ini. Lamanya ini tidak dapat diprediksikan, karena banyak
hal yang akan menjadi pertimbangaan dalam menyetujui permohonan pinjaman dana
dengan program kredit modal kerja untuk perusahaan. Beberapa hal yang akan menjadi bahan
pertimbangan pihak bank dalam memberikan persetujuan mengenai pinjaman kredit
modal kerja, antara lain :
- Pendapatan Perusahaan. Ini merupakan hal yang akan paling dilhat dari beberapa hal yang akan dijelaskan di bawah nanti. Karena dengan melihat total penghasilan sebauh perusahaan, pihak bank akan dapat mengambil keputusan untuk menyetujui kredit modal kerja yang diajukan. Selaiin itu, pendapatan perusahaan ini juga menentukan kemampuan perusahaan tersebut membayar hutang kepada bank karena pinjaman kredit modal kerja tersebut.
- Nilai Jaminan Yang Diberikan Perusahaan. Untuk mengajukan kredit modal kerja, jaminan atau agunan sangat diperlukan untuk dapat membuat pihal bank akan lebih mempercayai untuk memberikan pinjaman kredit modal usaha kepada perusahaan. Namun jaminan yang diberikan perusahaan tersebut, akan dilihat dan cek kembali oleh pihak bank termasuk juga nilai jaminan yang diberikan tersebut.
- Kredit History Yang Dimiliki Oleh Perusahaan. Setiap perusahaan dalam operasioanalnya tidak akan mungkin mempunyai dana yang sangat besar untuk membiayai semua biaya operasionalnya. Jadi, perusahaan akan melakukan atau mengajukan pinjaman kebeberapa bank atau pihak lain untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam hal ini dana operasional. Nah, pihak bank yang akan memberikan pinjaman dana kredit modal kerja ini pasti akan melakukan cek ricek tentang sejarah kredit yang pernah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Jika baik, maka pihak bank akan dapat mempertimbangkan untuk menyetujui pinjaman dan kredit modal kerja untuk perusahaan tersebut.
- Banking History Perusahaan. Pihak bank juga akan mengecek history banking yang akan menjadi pertimbangan dalam penyetujuan pinjaman dana kerja dengan kredit modal kerja yang di ajukan. Banking history ini biasanya meliputi tabungan, alur dana yang ada di tabungan tersebut, kartu kredit yang dimiliki pemilik perusahaan, pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Semakin baik banking history yang dimiliki oleh perusahaan , maka akan lebih mudah untuk pihak bank menyetujui pinjaman kredit modal kerja ini.
- Pajak. Hal ini juga menjadi alat yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyetujuan pinjaman kredit modal kerja. Dengan pajak ini, lebih kepada teratur tidak perusahaan tersebut membayar pajak setia tahunnya. Selain itu dengan adanya pajak, ini menandakan bahwa perusahaan tersebut benar adanya dan tidak merupakan perusahaan fiktif.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment