Kredit Investasi Untuk Perusahaan

Kredit Investasi Untuk Perusahaan

Posted by shinobi apuy on Wednesday, November 7, 2012


Kredit Investasi
Kredit Investasi  di ambil dari kata "kredit" dan "investasi". Kredit di artikan pemberian prestasi atau dengan kata lain yaitu pinjaman yang berupa dana yang akan dikembalikan dengan cara pembayarannya di angsur dalam waktu tertentu. sedangkan investasi adalah sebuah penanaman modal yang diharapkan akan mendatangkan keuntungan di masa yang masa yang akan datang. Jadi Kredit Investasi dalam dunia investasi ini merupakan sebuah pinjaman yang di berikan kepada seseorang atau perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama untuk mendapatkan keuntungan. 

Kredit investasi ini diberikan untuk penambahan modal bagi para pengusaha baik yang berskala kecil, menengah, sampai dengan pengusaha kelas atas. Cara invesatasi  dengan kredit investasi  ini diberikan bukan hanya untuk penambahan modal dalam operasional semata, tetapi bisa di gunakan untuk rehabilitasi perusahaan. Perluasan bisnis dengan membuat kantor cabang ini juga menjadi alasan penting dalam mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman kepada bank untuk jenis investasi ini. Kredit investasi ini juga di ajukan untuk mendapat dana tambahan dalam mendirikan sebuah proyek baru demi menunjang kemajuan dan perkembangan bisnis.

Kredit investasi ini ada dua orang yang berkepentingan dalam pengajuan dan persetujuan, yaitu yang memberikan pinjaman dana di sebut debitur. Sedangkan yang membutuhkan dana atau peminjam dana tersebut disebut penerima kreditur. Biasanya yang memberikan kredit investasi ialah bank dengan syarat dan ketentuan yang telah di buat untuk para kreditur yang ingin mengajukan kredit investasi ini. Kredit Investasi ada ketentuan yang harus di penuhi dan dipatuhi anatara lain :

Ketentuan Kredit Investasi:
  1. Mempunyai Feasibility Study.
  2. Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
  3. Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
  4. Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  5. Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.
Demikian sekilas mengenai kredit investasi, semoga menambah pengetahuan anda. hr

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...