Yayasan Panti Asuhan

Yayasan Panti Asuhan

Posted by shinobi apuy on Tuesday, November 13, 2012


Yayasan Panti Asuhan
Yayasan panti asuhan merupakan salah satu lembaga atau organisasi sosial. Yayasan panti asuhan ini mengatur semua kegiatan yang akan dan sudah di lakukan oleh panti asuhan. Bukan hanya kegiatan panti asuhan, tetapi keuangan dalam panti asuhan juga di atur oleh sebuah yayasan sosial. Mengatur keuangan itu dalam prosesnya meliputi pendapatan dana dana dari donator dan pengeluaran panti asuhan.

Sturktur organisasi dalam sebuah yayasan panti asuhan sevara garis besar sama dengan organisasi lain yang memiliki ketua dan wakli ketua panti asuhan dan staf-staf yang mengurusi hal bidang tertentu. Tetapi yayasan panti asuhan berbeda dengan lembaga sosial yang ada. Letak perbedaannya ada pada tujuan dari panti asuhan yang didirikan. Panti asuhan adalah tempat tinggal sementara anak-anak yatim piatu atau anak jalanan dan membekali nya dengan keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan keinginan dan bakat pada anak tersebut. Keterampilan dan keahlian tersebut dapat dipergunakan untuk anak panti dapat berkompetisi di lingkungan dan dapat mencari kerja dengan ilmu yang telah di dapatkan. Tidak hanya keterampilan yang diberikan oleh yayasan panti asuhan, tetapi  pendidikan formal dengan sekolah umum juga dilakukan bahkan sampai dengan kuliah.

Yayasan panti asuhan jakarta ini mendapatkan dana dari banyak donatur yang rutin memberikan bantuan untuk seluruh kegiatan di panti asuhan. Bantuan dari donator tersebut dapat berupa dana tunai dan biasanya bahan pangan untuk makan anak panti asuhan setiap harinya. Tidak hanya uang dan bahan makanan, biasanya donator juga menyumbang pakaian untuk dapat di pakai anak-anak panti asuhan sehari-hari. Yayasan panti asuhan juga baisanya mencari donator dengan cara mendatangi perusahaan atau beberapa orang yang kaya, atau mengikuti beberapa pertemuan dalam acara penggalangan dana untuk social.

Demikian informasi mengenai yayasan panti asuhan, semoga dapat memberi menfaat. hr

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...